Call: (021) 82438539
Address: Cikunir Raya, Bekasi Selatan
blog img

Informasi mengenai bagaimana cara pengurusan izin usaha pertambangan mungkin dicari oleh anda sekarang ini. Perusahaan jasa pertambangan merupakan badan usaha dengan bentuk PT/CV maupun koperasi. Termasuk juga perusahaan BUMN, BUMD maupun perusahaan lain yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing dan melakukan kegiatan usaha penunjang pertambangan batubara dan mineral di Indonesia. 

Untuk bisa memulai bisnis serta melakukan kegiatan usaha pertama di Indonesia, setiap perusahaan tentu harus mempunyai izin usaha. Ini akan menjadi standar perizinan usaha berbasis risiko yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika anda ingin mencari informasi cara pengurusan izin usaha pertambangan bisa melanjutkan membaca artikel ini. 

Syarat Izin Usaha Pertambangan 

Di dalam izin usaha pertambangan untuk eksplorasi, harus mendapatkan IUP setelah memenuhi persyaratan secara administratif, teknis, lingkungan serta finansial.

  • Persyaratan administratif meliputi: surat permohonan nomor induk berusaha, susunan kepengurusan daftar pemegang saham, serta daftar pemilik manfaat.
  • Persyaratan teknis meliputi: surat pernyataan dari ahli pertambangan dan atau geologi.
  • Persyaratan lingkungan berupa keharusan mengunggah pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Persyaratan finansial meliputi: bukti penempatan jaminan kesanggupan pelaksanaan aktivitas eksplorasi, bukti pembayaran nilai kompensasi hasil pelelangan wilayah izin usaha pertambangan, bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah serta pencetakan peta.
  • Surat keterangan fiskal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di bidang perpajakan. 

Berbagai persyaratan pengurusan izin usaha pertambangan di atas, harus dipenuhi sebaik mungkin agar kegiatan usaha pertambangan tersebut tidak akan bermasalah di kemudian hari. 

Permen Esdm Tentang Izin Usaha Jasa Pertambangan 

Izin usaha pertambangan tentu saja memerlukan peraturan dan salah satunya yaitu permen esdm tentang izin usaha pertambangan. Di dalamnya tentu akan memuat mengenai hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan izin usaha ini dan harus dipenuhi oleh pihak terkait. 

Selain itu ada juga UU Nomor 3 tahun 2020 yang menetapkan bahwa sumber daya mineral serta batubara merupakan kekayaan nasional dan oleh karenanya di bawah kendali pemerintah pusat. Ada juga peraturan menteri ESDM nomor 26 tahun 2018. 

Izin Usaha Jasa Pertambangan Non Inti 

Dalam pengurusan izin usaha pertambangan, ada dua yaitu usaha jasa pertambangan inti dan non inti. Pengertian usaha jasa pertambangan non inti merupakan selain dari jasa pertambangan inti yang memberikan pelayanan atau jasa untuk mendukung aktivitas pertambangan. 

Pengertian usaha pertambangan sendiri merupakan kegiatan dalam rangka pengusahaan adanya mineral ataupun batubara. Adapun kegiatannya meliputi tahapan penyelidikan umum, eksplorasi studi tentang kelayakan, konstruksi, kegiatan penambangan, Cek iup pertambangan dan pemurnian, aktivitas pengangkutan serta penjualan dan pasca tambang. 

Pengertian usaha jasa pertambangan inti merupakan usaha yang aktivitasnya terkait dengan tahapan dan atau bagian aktivitas usaha pertambangan. 

Cek IUP Pertambangan 

Informasi tentang bagaimana cara cek iup pengurusan izin usaha pertambangan juga barangkali diperlukan oleh anda. Misalnya, ingin mengetahui sejauh mana proses perizinan usaha tambang. Atau mungkin, Anda membutuhkan informasi lainnya yang terkait dengan cek iup pertambangan ini.

Sekarang ini, untuk mengecek dapat dilakukan secara online dengan masuk ke situs https://perizinan.esdm.go.id/minerba. Di sana Anda bisa melihat Bagaimana cara pengajuan dan pengecekan izin usaha pertambangan ini. 

Pengurusan izin usaha pertambangan memang harus dilakukan dengan baik dan mengikuti tahapan demi tahapannya. Setelah memperoleh izin sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah tentu aktivitas pertambangan yang dilakukan akan terjamin dan tidak akan digugat. Semoga ulasan ini bermanfaat bagi anda !