Call: (021) 82438539
Address: Cikunir Raya, Bekasi Selatan
blog img

Pajak Mobilisasi Alat Berat. Dalam setiap proses pembukaan proyek baru baik itu untuk pertambangan maupun perkebunan pasti membutuhkan yang namanya proses pemindahan logistik dari kota terdekat ke lokasi proyek. Dalam proses pengangkutan logistik proyek ini kita pastinya membutuhkan izin dari pihak yang berwenang. Sebab pemindahan logistik proyek juga bukan sesuatu hal yang mudah.

Oleh karena kita membutuhkan izin dari pihak berwenang maka akan ada pajak mobilisasi alat berat. Para koordinator proyek biasanya akan mencari-cari informasi soal pajak mobilisasi alat berat ini. Pun mereka juga akan mencari jasa mobilisasi alat berat sekaligus persewaannya agar mereka tidak perlu mengurus lagi semua izinnya. Dalam tulisan ini kami akan jelaskan tentang berapa pajak mobilisasi alat berat.

Sebelum itu mari kita simak dulu tentang seberapa penting mobilisasi alat berat dalam proyek pertambangan dan perkebunan.

Pentingnya Mobilisasi Alat Berat

Berikut adalah beberapa urgensi mobilisasi alat berat dalam setiap proyek pembukaan perkebunan dan pertambangan.

  1. Mempermudah Proses Produksi

Mobilisasi alat berat adalah pengangkutan alat berat secara bersamaan dari kota terdekat ke lokasi proyek. Jadi alat berat akan diangkut secara bersamaan sehingga tidak perlu satu per satu. Jika anda menggunakan konsep mobilisasi ini dalam setiap pembukaan proyek maka itu akan mempercepat dan mempermudah proses produksi. Sebab semua alat telah terkumpul di lokasi proyek sehingga tidak perlu menunggu lagi.

  1. Mempercepat Pemindahan Logistik

Urgensi lain dari mobilisasi ini adalah mempercepat pemindahan logistik. Pemindahan logistik proyek secara bersamaan akan membuat proses pemindahan lebih cepat. Sebab untuk mengarungi lokasi proyek yang biasanya terletak di wilayah terpencil harus menggunakan pengangkutan yang berskala besar sehingga tidak perlu kerja dua kali.

  1. Mengurangi Pembengkakan Biaya

Proses mobilisasi juga bisa mengurangi pembengkakan biaya akibat banyaknya penggunaan angkutan yang tidak bersamaan.

Itulah beberapa urgensi dan pentingnya menggunakan konsep mobilisasi dalam pengangkutan barang proyek.

Lalu apakah pengangkutan itu dipungut pajak? Lalu berapa pajak mobilisasi alat berat? Simak ketentuan dan besarannya di bawah ini.

 

Ketentuan dan Besaran Pajak Mobilisasi Alat Berat

Jadi dalam setiap pengangkutan barang proyek dari kota terdekat ke lokasi proyek membutuhkan jasa pengangkutan alat berat. Biasanya perusahan tambang akan menyewa jasa ini untuk memindahkan logistiknya.

Nah hal itu sudah diatur dalam Peraturan 70 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi. Jadi dalam peraturan tersebut diatur bahwa Sewa alat berat dan mobilisasi atau pengangkutannya itu merupakan satu paket dan sudah pasti kena PPh sebesar 15% x 30% x Bruto sewa tambah mobilisasi.

Sedangkan jika anda hanya memakai jasa sewanya saja maka perhitungannya adalah sebagai berikut 15% x 30% x Bruto Sewa ditambah dengan 15% x 10% x Bruto sewa angkut yang menggunakan kendaraan khusus untuk sewa angkut alat berat.

Itulah cara menghitung pajak mobilisasi alat berat yang harus anda perhatikan ketika akan menyewa atau memindahkan logistik lokasi proyek. Jika anda membutuhkan jasa pengangkutan barang berat ini maka serahkan pada Truelogs. Kami sudah berpengalaman selama bertahun-tahun dalam menjadi mitra bagi perusahaan migas dan juga tambang di Kalimantan dan Sumatera. Anda bisa request untuk pengiriman ke Indonesia Timur juga. Area lokasi kami adalah dari Sabang Sampai Merauke. Kami juga menerapkan prinsiip safety dalam K3 juga sehingga barang akan dikirim dengan prosedural. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menjadi bahan anda pertimbangan.